APL Dijual Mantan Kades BU
MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau, Air Rami. Senin (11/3) lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kades Suka Baru, Wakidi Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Dari keterangan Kades itu , diduga bahwa APL itu telah dilakukan jual beli pada tahun 2001 lalu tepatnya sebelum Kabupaten Mukomuko dimekarkan dan dijual kepada warga Kota Bengkulu . \"Kades Suka Baru itu hanya sebatas mengetahui mengenai jual beli. Dimana penjualan itu dilakukan Kepala Desa sebelumnya pada tahun 2001 lalu,\" kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Haeruddin didampingi Kabag Ops, Kompol Laba Meliala SIK.
Untuk menyelusuri lebih jauh persoalan itu lanjut Kabag Ops, dalam waktu dekat ini pihaknya melakukan pemeriksaan kepada orang yang membeli yang merupakan warga Kota Bengkulu.\"Kita belum dapat memastikan benar atau tidaknya adanya keterlibatan oknum aparat. Karena pihaknya akan langsung ke Kota Bengkulu dalam waktu dekat untuk mencari orang yang bersangkutan dan dimintai keterangan,\" jelasnya.
Mengenai surat penjualan lahan APL Dusun Pulau dengan luas sekitar 400 hektar itu dilakukan oknum mantan Kades Suka Baru yang diketahui oleh Kades yang menjabat saat ini. Sedangkan Kades Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Mukomuko yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) hingga terbitnya sertifikat yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko. \"Kasus ini masih kita tangani dengan serius dan baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut,\" pungkas Laba Meliala. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: